• COURSES
    • 14 DAY EDUCATION COURSE
  • TESTIMONIALS
    • READ TESTIMONIALS
    • SUBMIT A TESTIMONY
  • LOGIN
Register Login

PlantPure Jumpstart
Register Login

wristbait0

  • Profile
  • Topics Started
  • Replies Created
  • Favorites

Profile

PPPK Guru 2023 : Agenda, Kriteria, File yang Harus Disediakan, dan Sistem Saringan Halo Sahabat semua bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan kesekian kali ini, admin dapat share data kembali berkaitan dengan Persyaratan serta Syarat-syarat Peserta Penyeleksian PPPK Guru Babak 3 di tahun 2022. Sama hal yang kita kenali buat Penyeleksian PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 udah usai dilakukan di informasi saat sangkal di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses buat peserta yang udah lulus Saringan Bagian 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Dan untuk Peserta Penyeleksian PPPK Sesi I sudah memulai pengajuan dokumen mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.    Menurut hasil pemberitahuan Masa Sangkal Saringan PPPK Guru Tahapan 2 tempo hari masih tersisa beberapa skema yang masih belum berisi karena pada II tempo hari masih ada banyak peserta yang tak lulus Passing Grade, atau ada skema akan tetapi tak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang telah lulus Passing Grade/gapai Nilai Ujung Batasan akan tetapi belum pula bisa isi skema karena kalah peringkatan.    Sama dengan yang kita kenali Penyeleksian PPPK Guru bakal dikerjakan sekitar 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi prasyarat ikuti saringan Babak 1 jadi punya peluang mengikut penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu buat peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat ikuti penyeleksian PPPK Guru sejumlah 2x.    Untuk peserta yang masih belum menduduki skema di tahapan I dan II bisa mengikut penyaringan kapabilitas PPPK Guru di bagian III dan segalanya peserta ditahap 3 harus menunjuk ulangi susunan masih yang ada di web SSCASN. Dan untuk peserta yang telah penuhi Passing Grade masih bisa memakai nilai yang udah diterima ketika test di babak awal mulanya dengan peraturan nilai yang hendak dipakai ialah nilai paling tinggi di antara nilai awalnya dengan nilai test waktu mengikut test di sesi III kelak.    Tersebut sejumlah syarat-syarat peserta penyeleksian PPPK Guru tahapan III telah diperlengkapi dengan peraturan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Tahapan III.    Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat sejumlah syarat-syarat peserta Penyaringan PPPK Guru yang bisa mengikut Penyeleksian PPPK Guru Step III akan datang.    1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tak lulus penyaringan kapabilitas pada tahapan awalnya yaitu bagian I dan II.  2. Ke-2 yakni Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tak lulus pada waktu saringan tahapan I serta II.  3. Ke-3 yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik juga tidak lulus pada penyeleksian step I serta II.  4. Ke-4 yakni Alumnus Program Pengajaran Karier Guru (PPG) yang tidak lulus dalam proses penyaringan bagian II.      Peserta yang gagal lolos Bagian 1 serta 2 bisa mengerjakan registrasi penentuan susunan ulangi pada Babak 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah masih yang ada susunannya.    Buat susunan yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan bagian III yakni seluruhnya komposisi yang ada di berapa tempat di semua Indonesia tanpa kecuali.    Namun, peserta diimbau supaya masih tetap untuk menunjuk skema yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar ataupun kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.    Berikut Data Category serta Passing Grade Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :    Info teranyar dari Kementerian Pemanfaatan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memutuskan rekonsilasi nilai ujung batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) untuk Posisi Fungsional Guru.    Pemastian nilai tingkat batasan ada dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 1169/2021 terkait Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I serta Koreksi Nilai Tingkat Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru di Institusi Wilayah Tahun Biaya 2021.    Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga category.    Berikut data lengkapnya kelompok Passing Grade Penyaringan PPPK Tahun 2021 Terkini.    Kelompok 1 Passing Grade Saringan PPPK Guru      Seluruhnya peserta difungsikan nilai tingkat batasan grup 1 serta posisi terbaik.  Peserta kelompok 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Ketentuan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.  Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan (maksimum 500)  Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)  Interviu: 24 (maksimum 40)  Definisi 2 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru    Grup 2 diterapkan kalau sehabis nilai tingkat batasan kelompok 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang masih belum tercukupi.  Privat peserta yang berumur terendah 50 tahun akan diterapkan nilai tingkat batasan kelompok 2 dan berperingkat terbaik.  Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Maksimum  Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200)  Interview: 20 (maksimum 40)  Category 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru    Kalau nilai tingkat batasan category 2 sudah difungsikan dan masihlah ada komposisi yang masih belum tercukupi, jadi nilai ujung batasan grup 3 diimplikasikan buat semuanya peserta.  Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersemat  Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200)  Interview: 24 (maksimum 40)  dapodikdasmen   

Forum Role: Participant

Topics Started: 0

Replies Created: 0

© 2015 - 2016 PlantPure Nation Inc
MENU
  • COURSES
    • 14 DAY EDUCATION COURSE
  • TESTIMONIALS
    • READ TESTIMONIALS
    • SUBMIT A TESTIMONY
  • LOGIN

@

Not recently active